Pimpinan KPK Sebut Duit Haram Bupati PPU Mengalir ke Musda Partai Demokrat
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan duit hasil rasuah mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud mengalir ke Musda Partai Demokrat di Provinsi Kalimantan Timur.
Berkaitan dengan itu, KPK sudah mentersangkakan Abdul Gafur dalam kasus korupsi penyertaan modal di wilayahnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Gafur mendapatkan Rp 6 miliar dalam kasus ini. Duit itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
"Untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, dan supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).
Pria yang akrab disapa Alex masih merahasiakan nominal uang yang digunakan Gafur untuk mendanai kegiatan partai itu.
KPK memastikan aliran dana itu sudah dikonfirmasi ke banyak saksi dan ditemukan alat bukti.
Tiga tersangka lain dalam kasus ini juga menggunakan dana haram untuk kebutuhan pribadi.
Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda menggunakan Rp 500 juta untuk membeli mobil.
KPK sudah mentersangkakan Abdul Gafur dalam kasus korupsi penyertaan modal di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU).
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen